Terkini, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen atau B50 pada bahan bakar Solar mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan B50 juga merupakan langkah mitigasi pemerintah terhadap dampak dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang berpengaruh terhadap harga energi dunia.
“Bagian kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan B50 per 1 Juli 2026," beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global secara daring dari Korea Selatan, Selasa 31 Maret 2026.
Menurut Airlangga, implementasi biodiesel B50 akan membantu mengurangi konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun. Selain itu, kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp48 triliun dalam bentuk pengurangan subsidi dan impor BBM.
“Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil 4 juta kiloliter dalam satu tahun. Penghematan dari fosil dan subsidi biodiesel nilainya Rp48 triliun. Pembelian BBM subsidi dibatasi 50 liter per kendaraan melalui MyPertamina,"urainya.
Selain kebijakan B50, pemerintah juga mulai menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 April 2026. Namun pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan ketahanan energi nasional, tetapi juga mendukung industri kelapa sawit dan biodiesel dalam negeri serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi terbarukan.















