Cina Larang Transaksi dengan Uang Kripto, Harga Bitcoin cs Anjlok

Cina Larang Transaksi dengan Uang Kripto, Harga Bitcoin cs Anjlok

Serafina Indah Chrisanti

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Harga aset kripto Bitcoin, Dogecoin, Ripple cs dikabarkan anjlok sampai Rp81,2 juta dalam sehari.

Dilansir dari Kompas, harga Bitcoin sampai hari ini Kamis, 20 Mei 2021 melemah sebesar 13,4 persen dalam waktu 24 jam ke level 35.920 dollar AS atau setara dengan Rp513,6 juta.

Anjloknya harga Bitcoin ini sebagai dampak dari kebijakan pemerintah Cina yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping ini.

Dalam kebijakannya, pemerintah China melarang lembaga keuangan dan perusahaan untuk menyediakan layanan dan transaksi dengan mata uang kripto.

Selain itu, lembaga keuangan seperti bank dan saluran pembayaran online juga dilarang menawarkan apapun kepada klien yang berhubungan dengan cryptocurrency.

Cina juga melarang para investor untuk melakukan perdagangan dengan mata uang kripto karena dianggap spekulatif oleh pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan oleh tiga lembaga Cina yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional Cina, Asosiasi Perbankan Cina, Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

“Institusi dilarang untuk menyediakan layanan cryptocurrency seperti tabungan, kepercayaan, atau penjaminan. Selain itu produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency juga dilarang,” tegas tiga lembaga tersebut.

Seperti yang diketahui, bahwa ini adalah kedua kalinya Cina melarang adanya transaksi menggunakan mata uang kripto.

Sebelumnya pada tahun 2017, China juga menutup bursa mata uang kriptonya yang telah menyumbang 90% perdagangan Bitcoin secara global.

Pelarangan transaksi dengan mata uang kripto ini dilakukan pemerintah China untuk menekan adanya pasar perdagangan digital yang berkembang secara massif.