Terkini.id, Demak - Luqman Hakim selaku Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi sebuah aturan dari Pemerintah Kabupaten Demak atas aturan pembatasan jam operasional.
Pembatasan tersebut dilayangkan untuk tempat usaha seperti pasar dan masjid. Namun, yang menjadi kejanggalan adalah tempat hiburan seperti karaoke masih diperbolehkan beroperasi.
Adapun latar belakang pembatasan jam operasional tersebut diketahui agar menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
Saat ini, angka kasus Covid-19 di daerah tersebut kembali meningkat, hingga pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan pembatasan tersebut.
Namun, karena kejanggalan aturan, banyak kemudian yang mengkritik kebijakan tersebut.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Luqman, ia meminta kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jateng untuk menindak ketimpangan tersebut secara tegas.
Hal itu dilontarkan Luqman melalui cuitan di Twitternya dengan nama pengguna @LuqmanBeeNKRI pada Rabu, 23 Juni 2021.
"Pak Gubernur @ganjarpranowo Pak Kapolda @poldajateng_ Jend Luthfi, masalahini dipun tindak tegas. Ampun pakewuh dg siapapun. Monggo," cuitnya seperti dikutip langsung oleh terkini.id.
Sebagai informasi, sebelumnya sebuah kelompok yang menamakan diri sebagai Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah melayangkan peringatan atas ketimpangan aturan tersebut.
GP Ansor menyebut dirinya telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada dr Estianah selaku Bupati Demak.
Namun, adapun surat tersebut belum mendapat balasan oleh pihak terkait sampai saat ini.















