KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Kepengurusan PD ke PTUN, Andi Arief: Siap-Siap Kembali Malu

KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Kepengurusan PD ke PTUN, Andi Arief: Siap-Siap Kembali Malu

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengecam tindakan KSP Moeldoko terkait dengan upaya kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Moeldoko yang mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke PTUN Jakarta.

Andi Arief mengatakan bahwa KSP Moeldoko tidak pantas menggugat Kemenkumham terkait dengan keputusan pengakuan kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan AHY.

Menurutnya, Kemenkumham adalah perpanjangan tangan dari Presiden. Sementara itu, Moeldoko yang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden notabenenya adalah bagian dari Presiden dan Kemenkumham.

"Tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden," ujar Andi Arief melalui akun twitter pribadinya pada Jumat, 25 Juni 2021.

Diketahui bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.

Melansir detik, mereka meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, seperti dilansir detik.

Selain itu, Andi Arief menilai bahwa Moeldoko bisa terkena pasal pemalsuan Kartu Anggota Partai Demokrat karena dia bukan kader partai berlambang mercy itu.

"Bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat," ungkap Andi Arief.

"Kalau nekad ya silakan, siap-siap kembali malu," tambahnya.