Terbelit Masalah, Ini Cara Laporkan Kasus Pinjol Legal dan Ilegal

Terbelit Masalah, Ini Cara Laporkan Kasus Pinjol Legal dan Ilegal

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Terbelit masalah, ini cara laporkan kasus pinjol legal dan ilegal. Terkait banyaknya aduan masyarakat atas pinjaman online alias pinjol ilegal yang diduga mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi, saat ini masih berbuntut polemik lantaran membuat resah publik, tidak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK yang tanggap turun tangan, langsung merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending. Adapun pengaduan itu berlaku untuk pinjol legal maupun ilegal.

Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan, permasalahan dengan pinjol legal bisa disampaikan langsung kepada OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Sobat OJK, kamu memiliki permasalahan dengan fintech lending? Tenang! Laporkan aja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) @afpiofficial.id. OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK," tulis OJK, Senin 28 Juni 2021.

OJK juga menyebut, nasabah dapat menyampaikan aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada laman https://Kontak 157.ojk.go.id. Ada fitur pengaduan yang bisa dimanfaatkan.

Selanjutnya, nasabah akan diminta mengisi formulir pengajuan pengaduan yang berisi permasalahan yang dihadapi, nama perusahaan pinjol, data pribadi, serta mengunggah dokumen bukti permasalahan. Jika sudah lengkap, nasabah akan mendapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduannya.

OJK menyatakan, pengaduan terhadap layanan jasa keuangan pinjaman online legal tersebut dapat dilakukan konsumen maupun wakil dari konsumen. Nasabah juga bisa langsung menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.