Terkini.id, Jakarta - Kawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pakai senjata, polisi: lindungi tersangka. Setelah mendapat pernyataan tegas dari pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab yang menyatakan polisi berlebihan saat penangkapan lantaran membawa senjata, Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan penggunaan senjata saat mengawal kedua publik figur tersebut, merupakan bagian dari prosedur untuk melindungi petugas sekaligus para tersangka.
Sebelumnya, Wa Ode menilai penggunaan senjata api itu berlebihan.
“Pengawalan tersangka dengan penggunaan senjata itu merupakan standar operasi dari kami, selain melindungi petugas itu pun untuk melindungi tersangka," terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, dalam keterangannya, Sabtu 10 Juli 2021.
Lebih lanjut, Indrawienny mengaku tidak mempermasalahkan jika pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakri melayangkan protes terkait penggunaan senjata tersebut.
“Jadi tidak ada masalah kalau mereka komplain ke kami, kita menjalankan SOP," bebernya, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu 10 Juli 2021.
Wa Ode sendiri sempat mengeluhkan penggunaan senjata saat petugas mengawal kliennya itu.
“Ada yang kami lihat agak-agak berlebihan ya sebagai penasehat hukum, saya tidak melihat langsung tapi di media, ada yang membawa senjata, itu nampaknya sangat berlebihan, ini kan korban, ya, mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78 gram,” terang Wa Ode kepada wartawan, Jumat 9 Juli 2021 malam.
Ia menyebut temuan barang bukti 0,78 gram sabu itu membuktikan, kliennya adalah korban, bukan pengedar.
“Jadi tidak perlulah menggunakan senjata, apalagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," imbuh Wa Ode.
Kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui bermula saat polisi menangkap sopir mereka berinisial ZN pada Rabu 7 Juli 2021 lalu.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakui merupakan milik Nia Ramadhani. Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Nia.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu buah bong atau alat isap sabu. Kepada polisi, Nia Ramadhani mengaku, suaminya turut mengonsumi barang haram tersebut. Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada malam hari.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















