Terkini.id, Jakarta - DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pemilik channel YouTube Sunnah Nabi yang memuat konten-konten yang dinilai telah melecehkan Rasulullah SAW.
Diketahui, sejumlah konten yang diunggah kanal Youtube Sunnah Nabi membuat heboh publik lantaran berisi tayangan yang dinilai telah melecehkan Rasulullah SAW dan ajaran Islam.
Hal itu pun menuai perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, meminta pihak terkait meninjau channel tersebut dan menindak jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Ashabul Kahfi, memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten yang dapat meresahkan dan memecah belah masyarakat tidak sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia.
"Kami memahami kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan norma-norma agama, etika dan hukum yang berlaku di negara kita," ujar Ashabul Kahfi, dikutip dari situs resmi Dpr.go.id, Senin, 21 Agustus 2023.
Maka dari itu, pihaknya meminta penegak hukum termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk meninjau konten-konten yang diunggah akun Youtube tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran, kata Ashabul, maka dirinya meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain Ashabul Kahfi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga melontarkan reaksi keras terhadap kanal Youtube Sunnah Nabi.
Ace meminta kepada pihak-pihak terkait agar mengusut tuntas konten-konten yang diunggah oleh akun Youtube Sunnah Nabi, temasuk soal motif channel itu mengunggah video yang dinilai telah melecehkan Rasulullah SAW dan agama Islam.
"Channel seperti itu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Konten kisah-kisah Nabi yang tidak sesuai rujukan sejarah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan apalagi Nabi Muhammad SAW yang divisualisasikan, seharusnya tidak sembarangan untuk menjadi konsumsi publik," ujarnya.















