Terkini.id - Aktivitas pertambangan kembali ditemukan aparat hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini sebelumnya ditemukan oleh tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Pos Kota Kendari pada Rabu 9 September 2023 lalu.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti penemuan itu dengan mengecek lokasi dan mulai melakukan proses penyelidikan, untuk kemudian dikeluarkan Surat Perintah Khusus atau Sprintuk.
"Sprintuk ini untuk Pulbaket (Pengumpulan bahan bahan keterangan ) dan Puldata (Pengumpulan bahan data)," jelas Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody kepada wartawan.
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Tambang ilegal tersebut diketahui digarap tanpa Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Tambang itu digarap oleh PT Anugrah Persada Dwipantara. Perusahaan ini diduga menjual ore nikel hasil pertambangan diduga ilegal menggunakan dokumen terbang dari PT Surya Lintas Gemilang atau SLG dan pengapalan dilakukan di Jetty milik PT Gasing Sulawesi dengan RKAB milik PT Suria LIntas Gemilang.
Pihak Gakkum KLHK disebutkan telah mengamankan sebanyak 17 unit alat berat yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tambang ilegal itu.