Divestasi Saham Vale Belum Beres, Kini Ditangani Kementerian BUMN

Divestasi Saham Vale Belum Beres, Kini Ditangani Kementerian BUMN

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Proses divestasi saham perusahaan tambang nikel di Sulawesi, PT Vale Indonesia belum beres juga. Kini, prosesnya di meja Kementerian BUMN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa proses pelepasan saham INCO kepada pihak Indonesia sebagai syarat peralihan status izin tambang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masuk tahap finalisasi di Kementerian BUMN.

Sementara itu, hal-hal terkait perpanjangan izin konsesi tambang INCO yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM telah diselesaikan. Arifin menyebut, perpanjangan kontrak INCO bakal diberikan setelah proses divestasi saham INCO rampung.

"Tinggal finalisasi dengan BUMN, kalau dari Kementerian ESDM sudah tidak masalah. [Perpanjangan izin] kalau sudah beres semua ini [divestasi]," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

Adapun, INCO memiliki kewajiban mendivestasikan minimal 51% sahamnya kepada pihak Indonesia sebagai syarat peralihan menjadi IUPK sebelum berakhirnya kontrak karya pada 29 Desember 2025.

Sebelumnya, perusahaan asal Brasil itu telah menjalankan kewajiban divestasinya dengan melepas 40% sahamnya kepada pihak Indonesia, yakni 20% ke publik melalui Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan 20% ke holding BUMN tambang MIND ID.

Saat ini, mayoritas saham INCO dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi mencapai 44,3%. Adapun, VCL dimiliki 100% oleh Vale S.A. Sisanya, kepemilikan INCO dipegang oleh MIND ID sebesar 20%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) 15%, dan publik 20,7%.

Dalam negosiasi terakhir, saham INCO yang berpotensi untuk dilepas kembali ke MIND ID mencapai hingga 14%.

"Antara 11% sampai 14%," kata Arifin.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah memperpanjang kontrak tambang INCO dengan menyetujui konversi kontrak lama menjadi IUPK.