MUI Bantah Terbitkan Daftar Produk Pro Israel

MUI Bantah Terbitkan Daftar Produk Pro Israel

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Bentuk dukungan ke Israel yang diharamkan itu, kata MUI, yakni seperti membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh lewat video pernyataannya, dikutip terkini.id pada Jumat, 10 November 2023.

Selain itu, MUI juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia agar tidak mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Hal itu pun disebut haram hukumnya.

"MUI menegaskan, upaya mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau membantu orang yang mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam.

MUI juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia bahwa wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Niam.

Lebih lanjut, MUI juga mendorong masyarakat untuk mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah guna mendukung perjuangan kemerdekaan bagi rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," ujarnya.