Terkini.id, Depok - Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Depok menetapkan wilayahnya sebagai wilayah zona merah.
Oleh karena itu, Idris menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar tidak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid untuk sementara waktu.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan anjuran yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bagi umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 untuk dapat mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing," ungkap Idris pada Selasa, 29 Juni 2021, dilansir dari okezone.
"Kami mengimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau fatwa MUI," tegas Walikota Depok.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada agama lain selain Islam untuk menghindari kegiatan ibadah yang menimbulkan banyak pihak.
"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," imbau Mohammad Idris.
Seperti diketahui, Kota Depok saat ini ditetapkan sebagai wilayah zona merah dengan score 1,8.
Idris juga mengatakan bahwa ada banyak daerah di Jawa Barat selain kota Depok yang masuk kategori zona merah.
Adapun wilayah tersebut diketahui berjumlah 9 daerah.
Kesembilan negara tersebut antara lain Bandung, Kuningan, Garut, Majalengka, Karawang, Indramayu, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kuningan.
Setelah Depok ditetapkan sebagai zona merah, maka total kota zona merah di wilayah Jawa Barat ada 10.















