Gibran Terancam Pidana? Bawaslu Sudah Tegaskan Hukuman Bagi-bagi Sembako

Gibran Terancam Pidana? Bawaslu Sudah Tegaskan Hukuman Bagi-bagi Sembako

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Gibran Rakabuming melakukan pembagian sembako murah alias sembako yang disubsidi.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengingatkan bahwa bagi-bagi sembako dilarang dilakukan oleh kontestan. Itu termasuk pelanggaran pidana.

Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menggelar bazar sembako murah untuk masyarakat saat kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu siang.

Informasinya, ada 500 kupon yang dibagikan. Kupon itu dapat ditukar dengan sembako. Tapi, warga yang ingin memperoleh sembako itu harus menebusnya dengan biaya sebesar Rp 15 ribu.

Seorang warga, Yatun menjelaskan kupon itu dibagikan per RT untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. "Saya dapat 100 kupon. Tapi, ada sisa. Jadi saya bagikan ke warga lain di sekitar sini yang belum dapat," tuturnya.

Melansir dari Tempo, pembagian sembako baru dimulai pukul 13.20, satu jam setelah rombongan Gibran meninggalkan lokasi kampanye.

Titik pendistribusian sembako itu berada di PAUD belakang Masjid Al Hikmah, tempat Gibran singgah untuk salat zuhur berjamaah.

Warga dari berbagai RT berbondong-bondong melintasi gang sempit demi mendatangi lokasi pembagian sembako itu. Beberapa dari warga juga membawa lebih dari satu kupon karena dititipkan oleh tetangga masing-masing.Warga yang telah menukarkan uang tunai Rp 15 ribu beserta kupon dapat memperoleh paket sembako murah itu. Dikemas dengan tas biru muda seperti warna kemeja Prabowo-Gibran, paket sembako itu terdiri dari beras, minyak goreng, mie instan, gula, dan susu.

Bawaslu RI Sudah Tegaskan Dilarang Bagi-bagi Sembako

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.