WALHI Tolak Wacana Tanggul Laut Raksasa yang Didorong Prabowo Subianto: Rusak Ekologis Daratan dan Perairan

WALHI Tolak Wacana Tanggul Laut Raksasa yang Didorong Prabowo Subianto: Rusak Ekologis Daratan dan Perairan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Pada tahun 2010, mangrove tercatat seluas 1.784.850 hektar. Tahun 2021, mengalami
kehilangan yang sangat signifikan, dimana luasannya hanya tercatat 10.738,62 hektar.
Begitu pula di pesisir Jakarta. Saat ini luasan mangrove tercatat tidak lebih dari 25
hektar. Padahal sebelum adanya proyek reklamasi, luasannya tercatat lebih dari
seribu hektar.

Kehilangan mangrove ini menjadi ironis di tengah kampanye dan diplomasi pemerintah Indonesia yang gencar ke dunia internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat mangrove dunia sebagai upaya dari mitigasi dan adaptasi krisis iklim.

Lebih ironis lagi, di perhelatan COP28, Indonesia dipilih sebagai Ketua Bersama Aliansi Mangrove untuk Iklim atau Mangrove Alliance for Climate (MAC).

Aliansi ini beranggotakan 34 negara yang dianggap berkomitmen pada restorasi dan
konservasi mangrove.

Proyek ini merupakan solusi palsu krisis iklim karena bertentangan dengan upaya pemulihan ekosistem mangrove sebagai bagian penting dari upaya mitigasi dan adaptasi krisis iklim.

Menggusur nelayan di Jakarta, Pembangunan tanggul laut yang masih berjalan sampai saat ini telah mengancam kelangsungan hidup nelayan yang tinggal di Pesisir utara Jakarta.

Berdasarkan hasil analisis risiko pembangunan NCICD fase A yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sekitar 24.000 nelayan di Jakarta Utara terancam digusur.

Penggusuran tersebut tak pelak menimbulkan potensi hilangnya mata pencaharian
masyarakat sebagai nelayan, sebab mereka harus direlokasi ke wilayah lain yang
aksesnya jauh dari laut dan kapal.

Alih-alih melindungi identitas nelayan dengan menjaga aksesibilitas nelayan terhadap
laut, pemerintah justru merencanakan pelatihan untuk membuka lapangan kerja baru bagi para nelayan yang terdampak penggusuran. Dengan begitu, ancaman hilangnya identitas nelayan akibat pembangunan NCID di Teluk Jakarta semakin besar.

Sekali lagi, Pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall tidak menyentuh
persoalan subtansial yang dihadapi masyarakat. Di Jawa Tengah, telah ada pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD) yang masih menyisakan banyak masalah, mulai dari adanya relokasi kawasan ekosistem mangrove seluas kurang lebih 40 hektar, membatasi wilayah tangkap nelayan tradisional, dan
persoalan sosial lainnya.

Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah, selain menghentikan rencana pembangunan
tanggul laut raksasa atau giant sea wall, menjadi agenda pemulihan sosial ekologis
pulau Jawa, baik daratan maupun lautannya, sebagai agenda utama dalam rencana
Pembangunan.