Terkini.id - Hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan Litbang Kompas sudah mencapai hingga 55,56 persen, dan menunjukkan pasangan calon Prabowo-Gibran unggul sementara hingga 55,56 persen.
Jika keunggulan itu bisa terus bertahan hingga selesai, hampir pasti Prabow-Gibran menang satu putaran.
Litbang Kompas melakukan hitung cepat di 2.000 TPS sampel dan hingga pukul 15.36 WIB, data yang masuk 55,56 persen.
"Data tersebut sudah menunjukkan kestabilan," kata Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra saat memaparkan hasil hitung cepat Litbang Kompas di Kompas TV, Rabu (14/2/2024).
"Oleh karena itu kami menyimpulkan, memprediksi bahwa pilpres 2024 akan berlangsung 1 putaran," sambung Sutta.
Sutta menyampaikan, kesimpulan itu diambil setelah persentase data masuk hitung cepat Litbang Kompas mencapai 56,10 persen.
"Yang unggul berdasarkan hasil quick count Litbang Kompas adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming," ujar Sutta.
Sutta mengungkapkan, metode hitung cepat digunakan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya berbagai kecurangan dalam proses penghitungan suara.
"Dengan mengambil sejumlah TPS sampel lalu direkap prosentasenya. Dengan demikian kita bisa memprediksi lebih awal seperti apa perolehan suara dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," ujar Sutta.
Sutta mengungkapkan, lazimnya data dalam hitung cepat sudah tidak banyak mengalami perubahan jika persentase data yang masuk sudah mencapai 70 persen.
"Biasanya memang penghitungan hitung cepat ini memperlihatkan kestabilan ketika memang perolehan suara dari beragam TPS yang masuk itu sudah tidak terlalu banyak pergerakan suara," ujar Sutta.
Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen. Quick count dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024). Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).















