"Karena mereka mengatakan, 'Kami sama-sama berbuat kok', tidak melempar tanggung jawab," tuturnya.

Diketahui, polisi menghapus dua DPO kasus Vina Cirebon, yakni atas nama Andi dan Dani usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan, polisi menghapus DPO Dani dan Andi karena kedua nama itu fiktif.
Menurut Surawan, para terpidana yang telah ditangkap sebelumnya hanya asal menyebut kedua nama itu.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," ujar Surawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.
Dengan demikian, kata Surawan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan maka total pelaku dalam kasus Vina Cirebon berjumlah 9 orang.
"DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," ujarnya.
 Mitra Terkini
Mitra Terkini















