THM Hotman Paris di Makassar Satu Kawasan Masjid Kubah, MUI: Mencederai Ikon Agamis

THM Hotman Paris di Makassar Satu Kawasan Masjid Kubah, MUI: Mencederai Ikon Agamis

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar milik Hotman Paris yang berada satu kawasan dengan Masjid Kubah 99 di CPI Kota Makassar, menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel).

Lewat surat pernyataan sikapnya, Pengurus MUI Sulsel menolak dengan tegas kehadiran THM W Super Club Makassar milik Hotman Paris itu.

Dalam isi suratnya, MUI Sulsel awalnya menyoroti pernyataan Hotman Paris saat meresmikan W Super Club Makassar pada 27 Mei 2024 kemarin.

"Bahwa viralnya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club Makassar pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap," tulis isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH. Najamuddin tersebut, dikutip terkini pada Kamis, 30 Mei 2024.

MUI Sulsel pun dengan tegas menolak kehadiran W Super Club Makassar sebagai pusat THM terbesar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat cubbing terbesar di Makassar," tegas MUI Sulsel.

Pihaknya pun mengimbau kepada Pemerintah Kota Makassar agar mengevaluasi izin operasi W Super Club Makassar karena keberadaan THM itu sangat dekat dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.

"Mengimbau kepada pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai icon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan," imbaunya.

Selain itu, MUI Sulsel juga mengimbau kepada umat Islam agar tidak memasuki THM tersebut karena hal itu hukumnya haram, seperti halnya makan babi dan berzina.

"Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain," ungkapnya.