Sebelumnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016 silam saat Majelis Hakim mendakwa 8 pelaku kasus Vina Cirebon menyebut bahwa kasus pembunuhan itu berawal dari permasalahan antara geng motor Moonraker dengan XTC.
Dikutip dari keputusan PN Cirebon pada 2016, disebutkan bahwa Majelis Hakim memaparkan kronologi pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) berdasarkan dakwaan jaksa.
Isi putusan itu menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan itu dilakukan oleh total 11 pelaku, di antaranya Saka Tatal, Eko Ramadani alias Koplak, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Sudirman, Suprianto, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, Andi, Dani, dan Pegi alias Egi alias Perong.
Para terdakwa disebut melakukan aksi pembunuhan itu pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil,
seberang SMP Negeri 11 Cirebon.
Ketika kejadian, para pelaku yang merupakan kawanan geng motor Moonraker Cirebon ini awalnya sedang nongkrong sambil minum minuman keras.
Kemudian, salah satu pelaku bernama Andi mengaku kepada geng motornya Moonraker bahwa dirinya memiliki permasalahan dengan geng motor XTC sehingga Andi meminta bantuan kepada geng motornya ini.
Tak lama kemudian, korban yakni Muhamad Rizky Rudiana melintas dengan berboncengan motor bareng korban atas nama Vina dari arah utara Jl. Perjuangan menuju arah Sumber.
Saat itu juga, para pelaku melempari korban Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai sepatbor motor yang dikendarainya. Namun, keduanya dapat melarikan diri.
Selanjutnya, para pelaku mengejar kedua korban sambil membawa bambu, batu, samurai panjang, dan samurai pendek yang telah disiapkan.
Kemudian motor korban dipepet oleh motor pelaku atas Eko Ramadani dan memukul korban Muhamad Rizky Rudiana dengan menggunakan bambu mengenai helm korban. Namun, korban berhasil memacu motornya lagi, sementara pelaku kembali mengejar kedua korban.















