"Sekarang yang tersangka (Pegi Setiawan). Kalau memang itu hanya berdasarkan saksi, saksi ini bertentang semua, tidak didukung oleh bukti kuat, mau tak mau ini harus dikeluarkan (dibebaskan)," tegasnya.
"Perintah undang-undang kalau bukti tidak cukup kuat harus dihentikan penyidikannya," jelasnya.
Menurut Susno Duadji, andaikata saat ini dirinya menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda Jawa Barat, maka ia lebih memilih menangguhkan penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan dibanding harus menghentikan penyidikan.
"Kalau saya jadi Direskrim Jawa Barat, daripada ini di SP3 duluan, saya tangguhkan dulu penahanannya," ujarnya.















