Pengakuan Saksi Bertentangan, Susno Duadji: Penahanan Pegi Setiawan Mending Ditangguhkan

Pengakuan Saksi Bertentangan, Susno Duadji: Penahanan Pegi Setiawan Mending Ditangguhkan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai penahanan terhadap tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan harus ditangguhkan lantaran pengakuan sejumlah saksi bertentangan.

Hal itu disampaikan Susno Duadji saat hadir sebagai narasumber di program tayangan stasiun televisi tvOne.

Dalam program tayangan yang mengangkat topik "Pandangan Susno Duadji Soal Ayah Eky Diperiksa Propam Polri" tersebut, awalnya Susno mengungkapkan sejumlah hal yang harus diperiksa terkait Iptu Rudiana ayah Eky.

Menurutnya, untuk memeriksa Rudiana maka yang pertama kali harus diperiksa adalah laporan polisi terkait kasus Vina Cirebon pada 2016, apakah laporan itu betul dibuat oleh Rudiana atau bukan.

"Memeriksa Pak Rudiana pertama memeriksa dari laporan polisi, itu bukti tertulis yang tidak bisa dibantah, yang membuat laporan polisi itu betul atau tidak Rudiana. Kalau betul, laporan polisinya apa? Kalau bunyinya, misalnya 'anak saya mati tidak wajar diduga dibunuh orang', ada nggak dia mencamtumkan orang yang dicurigai?" kata Susno, dikutip terkini dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 11 Juni 2024.

"Kalau tidak ada baru nanti dilihat surat perintah penangkapan terpidana. Nah, surat perintah penangkapannya kapan keluarnya?" sambungnya.

Setelah itu, lanjut Susno, yang harus diperiksa adalah penyidik yang memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.

"Kemudian setelah itu siapa yang memeriksa 8 terpidana ini. Kalau misalnya Pak Rudiana yang menangkap tanpa surat perintah penangkapan, itu urusannya Propam," tuturnya.

"Tetapi kalau memang surat perintahnya ada, dan yang diperintahkan pak Rudiana, ini juga urusan Propam," tambahnya.

Hal yang harus diperiksa selanjutnya, kata Susno, adalah berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para terpidana.