Ia pun membeberkan bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan kasus pembunuhan sadis dan brutal.
"Ini adalah kasus pembunuhan sadis, ini kasus pembunuhan yang brutal. Brutal dan sadis," bebernya.
Hal itu, kata Sandi, disimpulkan pihaknya usai melihat hasil visum terhadap jenazah korban Vina dan Eky, dimana hasil visum itu juga sempat diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon pada 2016 silam.
Pihaknya pun mengaku merinding melihat hasil visum tersebut.
"Tadi sore kami kebetulan merilis aktif kasus mengenai Pegi ini dan kami sempat baca bagaimana hasil visum, kami merinding. Hasil visum lama yang sudah dipaparkan dalam pengadilan juga," ungkapnya.
Dia mengungkap, hasil visum terhadap jenazah Vina Cirebon dan Eky itu memperlihatkan kedua korban dibunuh dengan sadis dimana kepala korban pecah, leher dan rahang patah, dan terdapat sejumlah luka akibat senjata tajam maupun benda tumpul.
"Ananda Eky dan Vina adalah korban pembunuhan sadis. Kepalanya pecah, lehernya patah, rahangnya patah dan ada luka benda tajam, benda tumpul yang semuanya itu merupakan pembunuhan yang sangat sadis menurut kami," ujarnya.















