Terkini - Selebgram Makassar Widya Laurencia alias Widyawati ditangkap polisi dari Unit Resmob Polres Gowa terkait kasus penipuan arisan senilai puluhan juta rupiah.
Selebgram Makassar Widya Laurencia yang diketahui memiliki jumlah follower di Instagram sebanyak 232 ribu pengikut ditangkap Unit Resmob Polres Gowa pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 04.20 Wita.
Wanita berusia 24 tahun itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SR (30 tahun) yang melaporkan pelaku ke SPKT Polres Gowa pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.
SR yang merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Halmin Residence, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 30.100.000 atas perbuatan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa Widyawati alias Widya Laurencia tinggal di Perumahan Citraland Celebes.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan serta membawa pelaku ke Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi polisi, Widya Laurencia mengakui perbuatannya itu. Ia pun mengaku sudah mengirim sebagian uang arisan itu kepada korban.
"Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan telah mengirim sebagian pembayaran kepada korban," kata Ipda Andi Muhammad Alfian lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelumnya, pelaku sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Gowa untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi.
"Pelaku juga mengaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali," ungkap Alfian.
Menurut pengakuan pelaku, kata Alfian, uang korban sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Sementara uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.