Terkini, Washington — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya sepakat setelah merundingkan Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral.
Kesepakatan ini sebelumnya memicu kritik di antara dua negara, karena melihat sisi positif dan negatif. Pengamat di Indonesia menilai kesepakatan tersebut justru banyak merugikan Indonesia, khususnya terkait pemberian akses penuh Amerika ke pasar domestik Indonesia, yang ditandai dengan penngenaan tarif 0 persen untuk barang barang impor dari Amerika.
Perjanjian ini akan menjadi kelanjutan dari hubungan ekonomi yang telah terjalin lama, termasuk Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Berikut poin-poin penting yang disepakati dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal RI-AS:
-
Penghapusan Tarif oleh Indonesia: Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta produk makanan dan pertanian dari Amerika Serikat.
-
Penurunan Tarif oleh AS: Amerika Serikat akan menurunkan tarif resiprokal menjadi 19 persen sesuai Executive Order 14257 tertanggal 2 April 2025. AS juga membuka kemungkinan penurunan tarif lebih lanjut untuk komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri.
-
Aturan Asal Barang (Rules of Origin): Kedua negara akan menyusun aturan asal barang yang mendorong agar manfaat perjanjian ini dirasakan langsung oleh Indonesia dan Amerika Serikat.
-
Penghapusan Hambatan Nontarif: Indonesia akan menghapus hambatan nontarif yang selama ini menjadi sorotan pelaku usaha AS, antara lain:
-
Mengecualikan produk dan perusahaan AS dari kewajiban kandungan lokal,
-
Menerima kendaraan standar keselamatan dan emisi AS,
-