Diketahui, Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN, Cindra Aditi Tejakinkin.
Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU itu tertuang dalam putusan DKPP dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito saat menggelar persidangan terkait perkara itu pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Heddy membacakan keputusan sidang DKPP tersebut
Sebagai informasi, istri Hasyim Asy'ari yakni Siti Mutmainnah berprofesi sebagai dosen tetap di Universitas Diponegoro (Undip).
Sang suami, yakni Hasyim juga diketahui merupakan dosen di Universitas Diponegoro. Ketua KPU ini mengajar hukum tata negara di kampus tersebut.
Dari pernikahan Hasyim Asy'ari dan Siti Mutmainnah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.