Terkini - Anak Anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan kasus penganiayaan usai aniaya dan lindas pacar pakai mobil hingga tewas.
Anak anggota DPR ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyebut bahwa GRT alias Gregorius Ronald Tannur GRT) tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pacar pria itu yang diketahui bernama Dini Sera Afrianti (29).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Dengan keputusan majelis hakim itu, GRT pun dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," ujar Erintuah membacakan keputusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan itu dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucapnya.
Keputusan majelis hakim itu sontak membuat terkejut pihak JPU yang sebelumnya menuntut GRT hukuman 12 tahun penjara.
Setelah mendengar keputusan hakim, GRT pun tak kuasa menahan tangis. Setelah sidang berlangsung, ia kemudian kembali dibawa petugas ke ruang tahanan PN Surabaya.














