51 Pegawai Diberhentikan, ICW Minta Pimpinan KPK Segera Disidang

51 Pegawai Diberhentikan, ICW Minta Pimpinan KPK Segera Disidang

Stevie Marcellina

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Telah resmi 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melihat hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewan Pengawas segera memproses laporan terhadap pimpinan KPK.

"Karena laporan ini sudah masuk ke dewan pengawas, harusnya dewan pengawas segera meminta klarifikasi, bahkan menyidangkan pimpinan KPK," kata Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW pada Rabu, 26 Mei 2021 yang dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Kurnia, pimpinan KPK telah melanggar nilai dasar dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi sesuai dalam beleid Peraturan Dewan Pengawas nomor 1 Tahun 2020 selama ini.

Nilai-nilai yang dirujuk kurnia, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

"Harusnya ini segera ditindaklanjuti untuk menjadikan lembaga dewan pengawas itu benar-benar adil, benar-benar objektif, benar-benar menjadi menilai atau mengevaluasi kinerja dari pimpinan KPK," ujar Kurnia.

Dikarenakan telah mengambil keputusan mengenai pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Kurnia meminta Presiden Joko Widodo agar dapat menegur pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Kurnia, hal itu menunjukan bahwa mereka telah mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah Presiden yang mengatakan agar TWK tidak dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai KPK.

"Presiden sudah mengeluarkan secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian, tapi dibalas oleh pimpinan dan kepala BKN dengan memaksa 51 itu diberikan tanda merah," katanya.

Diketahui bahwa hasil yang didapatkan dalam rapat di Gedung BKN pada Selasa, 25 Mei 2021 mengatakan bahwa pimpinan KPK dan Lembaga lain memutuskan 51 pegawai yang tak lolos TWK akan diberhentikan.

Hal itu dikarenakan mereka tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor.

Penilaian tersebut meliputi tiga aspek, yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).

Sedangkan 24 pegawai lainnya dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Dijelaskan bahwa 51 pegawai KPK tersebut masih akan bekerja hingga 1 November 2021.