Terkini - Pihak kuasa hukum Armor Toreador, tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Irawansyah mengungkapkan bahwa kliennya kemungkinan akan mengajukan Restorative Justice dengan alasan anak.
Menurut pengacara Armor Toreador ini, restorative justice tersebut diajukan lantaran tiga anak kliennya itu masih butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya.
"Restorative justice kemungkinan kita ajukan. Kebayang enggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3 (anaknya), satu empat tahun, satu tiga tahun, dan satu lagi satu bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup," ujar Irawansyah, dikutip terkini dari Okezone, Kamis, 15 Agustus 2024.
"Bagaimana anak itu diurus dengan baik, meskipun negara telah hadir tapi tetap sebaik-baiknya negara paling baik orang tua ngasuh anak," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Armor Toreador itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan video viral yang memperlihatkan tersangka menganiaya istrinya, Cut Intan Nabila.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, suami Cut Intan Nabila itu pun langsung ditahan aparat. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Rio Wahyu dalam konferensi pers terkait kasus itu, Rabu, 14 Agustus 2024.
Rio juga mengungkapkan, saat diperiksa penyidik tersangka mengakui telah melakukan KDRT sebanyak lima kali terhadap korban.
KDRT terakhir, kata Rio, dilakukan oleh tersangka terhadap korban lantaran korban memergoki tersangka menonton video bermuatan pornografi.















