"Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan)," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Armor Toreador dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.
Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Armor Toreador sebelumnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Suami Cut Intan Nabila ini ditangkap atas kasus KDRT usai beredar videonya menganiaya istrinya itu. Dalam video yang beredar, juga terlihat Armor Toreador sempat menendang anaknya yang masih bayi.















