Terkini - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap bahwa pihak pelapor Armor Toreador terkait kasus KDRT bukanlah Cut Intan Nabila, melainkan anggota polisi.
Rio Wahyu mengatakan, pelaporan terhadap Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila itu, dilakukan aparat polisi jajarannya atas perintahnya.
Pelaporan tersebut diperintahkan oleh pihaknya karena melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan video yang viral di publik.
"Ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut hemat saya, ean itu pelaporan bukan korban yang buat, yang buat adalah anggota Polri sendiri perintah saya," kata Kapolres Bogor Rio Wahyu kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ia pun menjelaskan, laporan terhadap Armor Toreador tersebut masuk dalam jenis LP A atau laporan yang dibuat sendiri oleh anggota kepolisian.
"Bunyinya LP A. Kalau LP A polisi yang membuat laporan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap Armor Toreador atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Usai ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan, Armor pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Armor Toreador itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan video viral yang memperlihatkan tersangka menganiaya Cut Intan.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat 3 pasal sekaligus, yakni pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.















