Ia menyebut bahwa tetangganya itu tidak memiliki izin untuk beribadah di dalam rumah mereka.
"Izinnya tidak ada!," teriak Massriwati kepada tetangganya itu.
Sang tetangga pun menyebut, bahwa ibadah juga merupakan hak mereka sebagai penganut agama Kristen dan warga negara Indonesia.
"Ibadah itu hak kita loh," kata tetangga rumah Massriwati tersebut.
Menanggapi ucapan tetangganya itu, Massriwati pun menegaskan bahwa tempat untuk beribadah harus memiliki izin.
"Iya, tapi bukan pada tempatnya. Tempat ibadah itu harus ada izin. Harus ada izin!," teriaknya kepada tetangganya yang menganut agama Kristen itu.
"Masa berdoa harus ada izin. Waduh," jawab sang tetangga yang merasa heran dengan pernyataan Massriwati tersebut.
Berdasarkan informasi, oknum pejabat ASN Bekasi bernama Massriwati yang melarang tetangganya umat Kristen untuk berdoa di dalam rumah mereka tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi.
Menanggapi unggahan Permadi Arya itu, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad lewat komentarnya di postingan video tersebut memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti sikap intoleran oknum pejabat ASN di lingkup pemerintahannya itu.
"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulisnya.















