Terkini - Guru Bahasa Indonesia di salah satu Madrasah Gorontalo berinisial DV (57) ditetapkan sebagai tersangka usai viral video syurnya setubuhi siswi.
Penetapan status tersangka terhadap DV ditetapkan penyidik Polres Gorontalo berdasarkan hasil penyelidikan polisi terkait beredarnya video mesum antara guru bahasa Indonesia itu dengan salah seorang siswi di salah satu madrasah Gorontalo tersebut.
Tersangka DV sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga siswi itu ke Polres Gorontalo.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.
Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 8 saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui bahwa tersangka dan siswinya itu telah menjalin hubungan asmara dan melakukan perbuatan mesum sejak Januari 2024.
Deddy mengungkapkan, korban menaruh hati kepada tersangka lantaran guru di sekolahnya itu sering kali memberikan bantuan pembelajaran dan perhatian kepada korban.
"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video syur oknum guru dan siswi di Madrasah Gorontalo berdurasi 5 menit.















