Terkini - Perbuatan mesum oknum guru dan siswi di Gorontalo masih menjadi perbincangan publik usai video syur yang memperlihatkan keduanya berhubungan badan viral di media sosial.
Terbaru, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus video syur yang melibatkan guru dan siswi di Gorontalo tersebut.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa oknum guru berinisial DH (57) selaku pemeran pria dalam video itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap DH tersebut berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Deddy saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Rabu, 25 September 2024.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Deddy, juga terungkap bahwa tersangka dan siswinya itu telah menjalin hubungan pacaran selama 2 tahun sejak tahun 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya.
Deddy menjelaskan, korban kala itu mau pacaran dengan tersangka lantaran guru bahasa Indonesia di sekolahnya itu sering kali memberikan bantuan pembelajaran dan perhatian kepada korban.
"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," bebernya.
Pihaknya pun mengungkapkan, bahwa tersangka dan korban pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada Januari 2024.














