Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Motif Ratu Entok Hina Yesus: Tersinggung Disuruh Potong Rambut

Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Motif Ratu Entok Hina Yesus: Tersinggung Disuruh Potong Rambut

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Selebgram Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama usai viral konten videonya yang dinilai publik telah menghina Yesus Kristus.

Penetapan status tersangka terhadap Ratu Entok disampaikan Polda Sumatera Utara (Sumut) usai penyidik menemukan cukup bukti terkait perbuatan selebgram asal Medan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Penahanan dilakukan mulai malam ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Hadi pun mengungkapkan motif RT alias Ratu Entok melakukan perbuatannya itu. Saat itu, tersangka sedang membalas komentar dari salah satu pengguna media sosial yang menyuruh tersangka potong rambut.

"Yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyuruhnya untuk memotong rambut dan sebagainya," ujar Hadi.

Lantaran tersinggung disuruh potong rambut, tersangka pun lalu menujukkan foto bergambar Yesus Kristus yang berambut panjang.

"Kemudian RT membalas melalui akun @ratuentokglowskincare dengan memposting di akunnya tersebut dan sambil menunjukkan foto yang bisa rekan-rekan lihat di postingan yang bersangkutan. Jadi, sejauh ini motifnya seperti itu," ungkap Hadi.

Sebelumnya, Selebgram Ratu Entok lewat unggahan videonya di media sosial mengomentari sebuah foto bergambar sosok Yesus Kristus.

Ia pun berkata ke arah gambar sosok Yesus tersebut agar mencukur rambut supaya tak menyerupai perempuan.