Usai Viral Aniaya Balita, Pengasuh Daycare di Medan Minta Maaf: Saya Khilaf

Usai Viral Aniaya Balita, Pengasuh Daycare di Medan Minta Maaf: Saya Khilaf

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Tersangka, kata Jama, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara.

Lanjut Jama menyampaikan, dalam kasus tersebut tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dengan pidana paling lama 3,5 tahun. Karena ancaman di bawah lima tahun makanya tidak kita lakukan penahanan," jelasnya.

Jama pun mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur itu sebanyak tiga kali.

"Modusnya, korban ini sering rewel, menangis, dan susah makan. Sudah tiga kali dengan korban yang sama," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka UP saat di kantor Polresta Medan mengungkapkan alasannya menganiaya korban.

Ia mengatakan, perbuatannya itu dia lakukan lantaran dirinya saat kejadian sedang keletihan dan kesal karena korban rewel saat diberi makan.

Selain itu, UP juga mengaku mengalami masalah keluarga sehingga membuat dirinya khilaf saat melakukan perbuatan tersebut.

"Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya," ujar UP.

Lebih lanjut, pengasuh Daycare di Medan ini meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatannya itu.