"Pacarmu namanya Rani? Betul Rani? Karena sayang sama Rani jadi diganti (plat motor), betul?," tanya lagi polisi.
"Iyah betul," jawab pemuda bucin tersebut.
Menurut keterangan pemuda itu, plat motor miliknya tersebut diubah jadi nama pacarnya lantaran ia sangat sayang dengan kekasihnya bernama Rani itu
"Jadi plat nomornya diganti. Karena sayang sama pacarnya, dipasanglah plat nomor ini," ungkap sang polisi.
Sebagai informasi, perbuatan mengubah atau memodifikasi nomor plat kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor resmi di STNK atau dalam hal ini menggunakan nomor plat palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dijatuhi sanksi berat.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.
Pasal 280 menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan TNKB bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.