Alasan PT Gag Nikel Tetap Boleh Beroperasi di Pulau Kecil Walau Regulasi Melarang

Alasan PT Gag Nikel Tetap Boleh Beroperasi di Pulau Kecil Walau Regulasi Melarang

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini — Di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas tambang di pulau-pulau kecil, PT Gag Nikel (PT GN) tetap diizinkan melanjutkan operasional tambangnya di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini lantaran seluruh perizinan PT GN telah terbit jauh sebelum regulasi kehutanan dan lingkungan terbaru yang ketat diberlakukan.

Pulau Gag yang memiliki luas sekitar 60 km² atau 6.000 hektare, tergolong sebagai pulau kecil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Berdasarkan undang-undang tersebut, pulau kecil seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan karena kerentanannya terhadap kerusakan lingkungan dan pentingnya perlindungan ekosistem.

Larangan tersebut juga dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil dengan alasan dampak kerusakan yang tidak dapat dipulihkan dan potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.

Pengecualian karena Kontrak Karya Lama

Meski demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa PT Gag Nikel adalah satu dari 13 perusahaan yang mendapat pengecualian dari larangan pertambangan di kawasan hutan lindung. Hal ini merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, dan memberikan kelonggaran hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki kontrak karya sebelum UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 diberlakukan.

“Dulu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 memang melarang penambangan terbuka di hutan lindung. Tapi ada pengecualian bagi 13 perusahaan yang sudah lebih dulu memiliki kontrak karya, termasuk PT Gag Nikel,” ujar Hanif dikutip dari Antara.

PT Gag Nikel sendiri telah memiliki kontrak karya generasi ketujuh bernomor B53/Pres/I/1998, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998. Kontrak tersebut menjadi dasar hukum sah yang memperbolehkan PT GN menambang, bahkan di wilayah yang kini ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

Perizinan Lengkap, Operasi Dianggap Legal

Hanif menambahkan bahwa seluruh dokumen legal yang dibutuhkan untuk kegiatan pertambangan telah dipenuhi oleh PT GN, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“PT GN adalah salah satu perusahaan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung hingga masa berlaku izin mereka berakhir,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa hampir seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, termasuk area Pulau Gag. Maka, pengaturan dan pengecualian semacam ini menjadi krusial untuk menjembatani antara perlindungan lingkungan dan realisasi kontrak legal yang telah dibuat jauh sebelum aturan baru lahir.

Dari Asing ke Antam

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT GN saat ini merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Awalnya, tambang ini dimiliki oleh perusahaan asing pada 1997–1998. Namun setelah itu, pengelolaannya beralih ke negara melalui Antam.

“Kontrak karya untuk PT GN disahkan kembali pada 2017, dan operasional tambangnya mulai berjalan sejak 2018,” ungkap Bahlil.

Dengan demikian, meskipun ketentuan hukum terbaru secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil dan kawasan pesisir, PT Gag Nikel tetap dapat beroperasi secara legal berdasarkan landasan hukum yang lebih awal. Pemerintah memastikan bahwa pengecualian ini tidak melanggar aturan, selama seluruh perizinan tetap berlaku dan dijalankan dengan pengawasan ketat.