Pria asal NTB itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap total 15 korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Polda NTB mengungkapkan, Agus menggunakan ancaman untuk membongkar aib korban demi memuluskan aksinya.
Polisi pun menetapkan Agus sebagai tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas. Namun, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan pendampingan kuasa hukum.
Dalam kasus tersebut, Agus diduga memanipulasi emosional para korban untuk melecehkan korbannya secara seksual.
Perbuatan Agus Buntung itu dibuktikan dengan rekaman video dan suara. Kedua alat bukti ini menunjukkan bagaimana Agus memperdaya para korbannya dan melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.















