Terkini, Makassar - Rumah singgah (Rusing) milik Badan Khusus Perwakilan Kerukunan Masyarakat Bulukumba (BKP KM Bulukumba) di kota Makassar siap difungsikan.
Sebagaimana diketahui bahwa Rumah Singgah (Rusing) tersebut resmi diluncurkan pada saat pelantikan dan pengukuhan BKP KMB Makassar Sulawesi Selatan di Hotel Swiss bellin Panakkukang, Rabu 29 Februari 2025 lalu.

Selain itu, BKP KMB Makassar Sulawesi Selatan juga telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan BAZNAS Bulukumba terkait pengelola Rusing tersebut.
Setelah dilakukan peluncuran dan pembenahan fasilitasnya, rumah singgah dengan kapasitas 3 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Bulukumba yang sedang dalam rujukan berobat ke Makassar.

Oleh karena itu, bagi masyarakat Bulukumba yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Makassar, pengurus BKP KM Bulukumba telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
Menurut Ketua BKP KMB Makassar Sulawesi Selatan, SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan.

"Kami berharap masyarakat memperhatikannya,"kata Hendra.
Adapun aturan pemanfaatan Rumah Singgah (Rusing) KMB Bulukumba, sebagai berikut:
1. Pengguna Rumah Singgah adalah Warga Bulukumba (KTP/KK/Surat Keterangan Pemerintah) dan diutamakan masyarakat Duafa;

2. Pengguna Rumah Singgah Wajib mematuhi peraturan perundang-undangan (Narkoba, Miras, dan Asusila), berkenaan dengan sikap, perilaku, dan etika moral keBulukumbaan yang menjunjung tinggi nilai kebudayaan;
3. Menjaga nama baik Bulukumba dan menjalin hubungan harmonis dengan tetangga sekitar;
















