Terkini, Jakarta -- Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana perjudian yang diduga melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Idris.
GEMAH menyebut Idris memeras sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi sabung ayam.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pernyataan resminya, GEMAH menilai dugaan pelanggaran etik dan hukum itu terjadi dalam kapasitas Idris sebagai Wakil Ketua Komisi D, yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup.
“Idris diduga memeras kepala dinas di lingkup Komisi D, seperti Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi sabung ayam,” kata perwakilan GEMAH, dalam keterangannya.
Menurut mereka, dugaan pemerasan itu terjadi dalam konteks pembahasan dan pengawasan anggaran yang mencapai triliunan rupiah.
GEMAH belum menyampaikan bukti terbuka ke publik, namun menyatakan siap menyampaikannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Badan Kehormatan.
Bantahan Keras
Muhammad Idris membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam perjudian sabung ayam ataupun melakukan pemerasan kepada dinas-dinas terkait.
Politikus Partai NasDem ini bahkan menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti.














