Terkini - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (kode saham: GMTD) mencatat lonjakan harga saham yang cukup signifikan pada 3 November 2025 kemarin.
Sentimen yang positif tersebut tidak jauh dari waktu pengumuman eksekusi lahan senilai ±16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Eksekusi tersebut menandai berakhirnya sengketa hukum lebih dari dua dekade.
Pada penutupan saham pada 3 November, menunjukkan harga per lembar saham perusahaan yang beroperasi di Makassar tersebut sebesar 2.230 dengan perubahan atau kenaikan 4,69 persen.
Latar Belakang Eksekusi Lahan
PT GMTD sebelumnya menuntaskan proses eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 3 November 2025, dipimpin panitera dan juru sita, serta mendapat dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Sengketa ini bermula sejak tahun 2000 ketika PT GMTD mengajukan gugatan atas penguasaan lahan yang dianggap melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melewati seluruh tahapan peradilan, putusan final menyatakan lahan tersebut milik sah PT GMTD.
Direksi PT GMTD menyampaikan rasa syukur dan komitmen pengelolaan lahan secara bertanggung-jawab.
Presiden Direktur Ali Said menyebut pelaksanaan eksekusi ini sebagai bukti kepastian hukum di Indonesia.














