Saham GMTD Naik 4,6 Persen di Tengah Eksekusi Sengketa Lahan Tanjung Bunga

Saham GMTD Naik 4,6 Persen di Tengah Eksekusi Sengketa Lahan Tanjung Bunga

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sementara Kuasa Hukum Agustinus Bangun menegaskan pengelolaan lahan akan dilakukan sesuai aturan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.

Implikasi bagi PT GMTD & Investor

Dengan penguasaan resmi lahan 16 hektare tersebut, PT GMTD berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan hunian dan bisnis terpadu —yang berpotensi membuka lapangan kerja baru serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Makassar dan sekitarnya.

Hal ini bisa memperkuat prospek bisnis utama perusahaan di sektor properti dan pengembangan perkotaan.

Dari sisi fundamental, meskipun beberapa data menunjukkan bahwa saham GMTD telah mengalami tekanan harga dalam jangka panjang (misalnya penurunan hingga ~ -50% dalam satu tahun terakhir).

Namun berita positif seperti eksekusi lahan ini dapat menjadi pemicu sentimen balik (turnaround) jika diikuti oleh realisasi pengembangan yang konkret.

Investor perlu tetap memperhatikan beberapa hal:

Walaupun berita legal menang sangat positif, pengembangan lahan dan realisasi bisnis memerlukan waktu dan modal.

Harga saham mungkin sudah mengantisipasi berita tersebut—jika ekspektasi terlalu tinggi dan tidak terealisasi, risiko koreksi tetap ada.

Kondisi makro properti dan ekonomi lokal di Makassar/Sulawesi Selatan juga akan mempengaruhi keberhasilan operasional.