Dengan penerapan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator.
Meski demikian, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,"imbuh Okki.
Lebih lanjut Okki mengatakan, kebijakan perlakuan khusus tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.
Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai ketentuan regulator, BNI bersama Keluarga Besar BUMN menegaskan komitmennya untuk hadir, bergerak cepat, dan bekerja bersama dalam mendampingi masyarakat Sumatra bangkit dari bencana, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan kemanusiaan dan program sosial BNI dapat diakses melaluiwww.bni.co.id,yang merupakan bagian dari ekosistem Danantara Indonesia (www.danantaraindonesia.co.id).















