Terkini, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah menargetkan penyusunan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi baru dapat rampung pada pertengahan Juni 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pemerintah ingin mempercepat penetapan LSD agar pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Menurutnya, pada Maret 2026 ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dan kini dilanjutkan dengan penyusunan peta LSD di 17 provinsi tambahan pada kuartal II tahun 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta.
Sebelumnya, ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai 2,73 juta hektare dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk penyusunan LSD di 17 provinsi tambahan, pemerintah akan melakukan verifikasi data Lahan Baku Sawah menggunakan citra satelit, kemudian dikoreksi bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Seluruh proses verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor ditargetkan selesai pada akhir Mei 2026.
Selain verifikasi, ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, serta Rencana Tata Ruang.














