Ruko Berstatus HGB Dapat Ditingkatkan Menjadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Ruko Berstatus HGB Dapat Ditingkatkan Menjadi Hak Milik, Ini Syaratnya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Bangunan memenuhi ketentuan, termasuk fungsi hunian jika dipersyaratkan

Sebaliknya, peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila:

Tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan

Pemohon bukan WNI

Tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus

Syarat Administratif dan Prosedur

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib melengkapi dokumen administratif, di antaranya:

Identitas diri

Sertipikat HGB yang masih berlaku