Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Bangunan memenuhi ketentuan, termasuk fungsi hunian jika dipersyaratkan
Sebaliknya, peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila:
Tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan
Pemohon bukan WNI
Tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus
Syarat Administratif dan Prosedur
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib melengkapi dokumen administratif, di antaranya:
Identitas diri
Sertipikat HGB yang masih berlaku















