Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa peningkatan status hak atas tanah tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, khususnya pemilik ruko.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Status ini berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, serta memberikan kepemilikan penuh atas tanah.
Karena itu, peningkatan dari HGB menjadi Hak Milik dinilai mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin kepastian kepemilikan bagi pemegang hak.
Syarat Peningkatan HGB ke Hak Milik
Namun, tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain:
Status HGB masih berlaku
Berdiri di atas tanah negara
Peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang
Tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk Hak Milik















