Ruko Berstatus HGB Dapat Ditingkatkan Menjadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Ruko Berstatus HGB Dapat Ditingkatkan Menjadi Hak Milik, Ini Syaratnya

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin bangunan

Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika dipersyaratkan

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Imbauan kepada Masyarakat

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan status tanah serta berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” imbuh Shamy.

Dengan pemahaman yang baik mengenai syarat dan mekanisme tersebut, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil langkah tepat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya guna memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.