Taruna Ikrar Sebut Isu Apoteker di Minimarket Hoaks, PerBPOM 5/2026 Fokus Lindungi Masyarakat

Taruna Ikrar Sebut Isu Apoteker di Minimarket Hoaks, PerBPOM 5/2026 Fokus Lindungi Masyarakat

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Taruna menekankan, regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket.

Peraturan itu, kata dia, lebih berfokus pada penguatan sistem pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar keamanan masyarakat lebih terjamin.

“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta.

Ia menjelaskan, penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Taruna, regulasi tersebut hadir untuk menutup celah pengawasan atau area abu-abu terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern yang selama ini belum memiliki sistem pengawasan komprehensif.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.

Karena itu, BPOM memperkuat mekanisme pengawasan guna memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Selain itu, melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain.

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait distribusi maupun penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas.

Taruna turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak utuh dan belum terverifikasi.

Ia menegaskan, BPOM tetap berkomitmen menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia melalui pengawasan profesional dan transparan.

“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk memahami substansi regulasi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.