Menteri HAM Pigai: Pelaku Begal Harus Ditangkap, Bukan Ditembak di Tempat

Menteri HAM Pigai: Pelaku Begal Harus Ditangkap, Bukan Ditembak di Tempat

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Bandung — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan penembakan langsung terhadap pelaku begal tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi instruksi Kapolda Lampung yang meminta jajaran kepolisian menindak tegas pelaku begal dengan tembak di tempat.

Pigai menilai tindakan menghilangkan nyawa seseorang tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) serta hukum internasional.

Menurutnya, setiap pelaku tindak kejahatan, termasuk pelaku kekerasan dan terorisme, tetap harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” ujar Pigai di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup.

Pertama, negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

Kedua, pelaku kejahatan dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan maupun motif tindak pidana.

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” katanya.

Pigai juga menanggapi dukungan sebagian masyarakat terhadap tindakan tegas berupa penembakan langsung terhadap begal.