Mulai Juli 2026, Pengguna Baru Kartu SIM Harus Verifikasi Wajah

Mulai Juli 2026, Pengguna Baru Kartu SIM Harus Verifikasi Wajah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah bagi seluruh pengguna baru layanan seluler mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat keamanan digital sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan identitas palsu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan penuh registrasi berbasis biometrik dilakukan setelah melalui masa uji coba selama lima bulan dengan hasil yang dinilai memuaskan.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, bagi new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh secara nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” ujar Edwin di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan kesiapan operator seluler nasional dalam mendukung implementasi sistem baru tersebut.

Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata disebut telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk melakukan verifikasi biometrik secara cepat dan aman.

Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan biometrik wajah selama periode Januari hingga April 2026.

Rata-rata registrasi mencapai sekitar 300 ribu pengguna per bulan dengan waktu verifikasi hanya satu hingga dua menit.

Kemkomdigi menilai metode biometrik wajah jauh lebih praktis dibandingkan sistem registrasi konvensional yang mengharuskan pelanggan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara manual.

Selain meningkatkan efisiensi layanan, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan identitas.