Terkini, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam pengamanan dan pemulihan aset pertanahan guna mendukung pemulihan hak korban, penyelamatan aset negara, serta pemberantasan praktik mafia tanah.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan berkeadilan.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung diperlukan agar proses pemulihan aset dapat berjalan optimal sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting,"bebernya.
*Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,”tambah Iljas.
Ia menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih kerap menghadapi kendala administrasi maupun teknis di lapangan. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pengembalian hak masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Iljas menegaskan bahwa putusan hakim yang menetapkan pengembalian aset kepada korban seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses administrasi pertanahan.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” katanya.
Dalam kerja sama tersebut, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan.















