Perangi Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset

Perangi Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Selain itu, sinergi ini diharapkan mampu memperkuat upaya penyelamatan aset negara dan menekan praktik mafia tanah yang masih menjadi salah satu tantangan dalam tata kelola pertanahan nasional.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting mengingat persoalan pertanahan sering kali memiliki dimensi hukum yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, tidak sedikit instrumen pertanahan yang digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak kejahatan sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Kementerian ATR/BPN hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Ditjen PSKP yang mendampingi Dirjen PSKP dalam kegiatan tersebut.

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap proses pemulihan aset, penyelesaian sengketa pertanahan, dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelamatan aset negara.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting.” — Iljas Tedjo Prijono

“Kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,"Kuntadi